STANDART PELAYANAN SKCK PERPANJANGAN
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, standart pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berikut ini Keputusan Kepala Kepolisian Resort Lamongan Nomor : KEP / 8 / II / 2021 tanggal 17 Februari 2021 :
SERVICE DELIVERY
1. PERSYARATAN PELAYANAN
SKCK PERPANJANGAN :
SKCK lama atau foto copy SKCK yang sudah dilegalisir (Maksimal telah habis masanya 1 tahun);
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6 = 5 Lembar.
SKCK ONLINE :
Daftar SKCK Online di web (http://skck.polri.go.id) atau aplikasi S.M.A.R.T SOTOLA;
Code Barcode bukti telah daftar Online;
Bukti pembayaran BRIVA (apabila bayar melalui BRIVA);.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
SKCK lama atau foto copy SKCK yang sudah dilegalisir (Maksimal telah habis masanya 1 tahun);
Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6 = 5 Lembar
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Mekanisme penerbitan SKCK Manual Perpanjangan:
Pemohon membawa persyaratan lengkap;
Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas (loket);
Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK;
Pemohon mengembalikan formulir;
Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
Mekanisme Penerbitan SKCK Online Perpanjangan :
Pemohon SKCK download aplikasi S.M.A.R.T SOTO Lamongan di playstore;
Lakukan registrasi sesuai petunjuk dalam aplikasi;
Masukkan alamat email dan password pengguna untuk login;
Pilih menu aplikasi SKCK Online;
Atau buka web di (skck.polri.go.id);
Klik Menu Form Pendaftaran;
Mengisi sesuai petunjuk sampai dengan selesai, cek notifikasi di email kode barcode SKCK Online;
Download dan cetak kode barcode SKCK Online;
Pemohon datang Ke Polres Lamongan dengan membawa persyaratan administrasi;
Pemohon melaksanakan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi;
Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
Pengambilan SKCK.
3. JANGKA WAKTU DAN WAKTU OPERASIONAL
Pembuatan SKCK Online 15 Menit
Perpanjang SKCK 10 Menit
Waktu operasional Pelayanan SKCK :
Senin – Jumat : 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB s.d 11.00 WIB
Minggu : 05.30 WIB s.d 07.30 WIB (MINCE di Alun-alun Lamongan, selama masa pandemi covid19 tidak melayani pelayanan SKCK MINCE)
4. BIAYA SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah ) Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri.
5. PRODUK LAYANAN
SKCK Baru
6. PENANGANAN PENGADUAN DAN MASUKAN
Kotak saran/pengaduan;
Email : yanmasiklamongan@gmail.com;
Facebook : Yanmas Skck Polres Lamongan;
Instagram : Skck_lamongan;
Telp : 085645375141;
WA : 085645375141;
Twitter : @skck_reslamongan
Website : lamongan.jatim.polri.go.id , skckpolreslamongan.wordpress.com
MANUFACTURING
1. DASAR HUKUM :
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038 )
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penerapan dan Penera[an Standar Pelayanan;
Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standart Pelayanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Polri
2. SARANA DAN PRASARANA
Loket dan ruang tunggu / ruang pelayanan;
Komputer dan printer;
Kursi dan meja;
AC;
Alat tulis Kantor ;
Informasi tarif / PNBP;
Informasi layanan Pengaduan;
Informasi mekanisme / prosedur dan persyaratan SKCK, Standart pelayanan, maklumat,Visi misi dan Job description;
Mesin Antrian Elektronik;
Monitor antrian;
Mesin Kotak kepuasan ( puas/tdk puas) dan Kotak/saran pengaduan Elektronik;
Ruang Ibu menyusui;
Tempat bermain anak;
Ruang Konseling/konsultasi;
Tempat difabel / Kursi roda ;
Toilet perempuan, toilet laki-laki, toilet difabel;
Pojok Baca;
Televisi;
Area merokok;
Wifi;
Air minum gratis;
Masjid (Tempat Ibadah);
Fasilitas mesin Foto copy;
Kantin untuk pengguna layanan.
3. KOMPETENSI PELAKSANAAN
Brigadir;
Memahami Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
Mampu mengoperasikan computer;
Mampu bekerja dengan tim;
Memahami posedur pelayanan SKCK;
Telah mengikuti pelatihan Penerbit SKCK;
Telah memiliki sertifikasi Penerbit SKCK dari BNSP.
4. PENGAWAS INTERNAL
Dilakukan oleh Kapolres Lamongan/ Wakapolres Lamongan;
Dilakukan oleh Kabag/ Kasat, Kaurbinops dan Kaur Mintu Satintelkam Polres Lamongan;
Dilakukan secara kontinyu;
Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi.
5. JUMLAH PELAKSANA
Petugas pelayanan SKCK 3 Orang
6. JAMINAN PELAYANAN
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat dan santun.
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknik khusus yaitu:
Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;
Logo Tri Brata Kecil kupluk surat warna emas;
Logo Tri Brata Background dicetak dengan “invisible Ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;
Kode dan nomor seri secara berurutan;
Dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks intelkam;
Bila difotocopy akan muncul tulisan “ copy Vold “
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 9 Komponen Standar Pelayanan.
Penjaringan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK melalui penyebaran angket IKM kepada pemohon SKCK setiap Bulan.