PROFIL PENYELENGGARA
PELAYANAN SKCK POLRES LAMONGAN
APA ITU SKCK ?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pelayanan SKCK Satintelkam Polres Lamongan merupakan salah unit pelayanan publik yang melayani proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bertempat di Polres Lamongan Jl. Kombespol M. Duryat No. 62 Lamongan.Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di Polres Lamongan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online di
https://skck.polri.go.id
dan Aplikasi SKCK SOTOLA yang berbasis Android dengan cara mengisi Form yang tersedia sesuai urutan serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Pelayanan SKCK SOTOLA Polres Lamongan mempermudah masyarakat dalam pengisian Daftar Pertanyaan SKCK sehingga masyarakat datang ke Polres Lamongan dengan menunjukkan Kode Pengajuan / Bukti Registrasi Online dan membawa Persyaratan yang sudah ditentukan di Web/Aplikasi SKCK Online.
Selain di hari aktif (pelayanan SKCK) juga menyelenggarakan pelayanan pada hari libur (minggu) tepatnya di Alun-Alun Kab.Lamongan yang dikemas dalam bentuk Pelayanan MINCE (Minggu Ceria), terdapat beberapa pelayanan diantaranya seluruh layanan Kepolisian serta layanan dari instansi lain dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah akses, memangkas Birokrasi Pelayanan dan meminimalisir Pungutan Liar.
Pelayanan SKCK MINCE (Minggu Ceria) di Alun-alun Lamongan dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat yang tidak dapat mengurus SKCK di Jam kerja karena sekolah, kuliah, bekerja di perusahaan atau instansi dapat melakukan pengurusan SKCK di hari Minggu di Alun-alun Lamongan. Disamping itu masyarakat mendapatkan pelayanan dengan situasi yang berbeda (alami) serta bisa berolahraga.
Adapun dampak positif yang diimplementasikan di lapangan sebagai berikut :
1. SKCK Online :
a. Mempermudah Pemohon dalam pengisian Daftar Pertanyaan SKCK
b. Efisiensi Waktu
c. Bagi Pemohon yang belum menguasai IT, terdapat Petugas Pendamping untuk pengisian Daftar Pertanyaan SKCK
d. Sistem pembayaran SKCK menggunakan fasilitas BRIVA sehingga dapat meminimalisir adanya Pungli.
2. SKCK MINCE :
a. Efisiensi Waktu (Olahraga sekaligus pembuatan SKCK)
b. Bagi Masyarakat Pekerja diluar kota dapat memanfaatkan waktunya di waktu Mince
c. Situasi Pelayanan yang berbeda (Natural).
Selama masa pandemi covid19 pelayanan SKCK Minggu Ceria (MINCE) tidak dijalankan karena untuk mendukung penerapan protokol kesehatan tidak menimbulkan kerumunan sehingga pelayanan SKCK Minggu Ceria (MINCE) sementara vakum, tetapi pelayanan di ganti dengan SKCK Night Service (SNS) .
Pelayanan SKCK di malam hari ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pekerja, pelajar, mahasiswa yang tidak dapat membuat SKCK di jam kerja dapat membuat SKCK di malam hari. Pelayanan SKCK Night Service (SNS) setiap hari Sabtu pukul 18.30 WIB – 20.30 WIB berada di depan Plaza Lamongan, tempat ini sangat strategis karena sebagian besar masyarakat Kab. Lamongan menggunakan alat transportasi (Bis dan kereta Api) saat bekerja, sehingga masyarakat dengan mudah membuat SKCK tanpa harus menunggu waktu besok atau di jam kerja.Dalam masa pandemi Covid-19 sehingga dengan adanya inovasi SKCK Night Service (SNS) dapat meminimalisir membludaknya antrian di hari kerja, menghemat biaya perjalanan, mempermudah akses pelayanan, memangkas birokrasi pelayanan masyarakat yang sudah mempunyai SKCK tetapi masa berlakunya lebih dari satu tahun maka dapat registrasi online dan tidak perlu mengisi daftar pertanyaan SKCK secara manual, tidak terjadi penumpukan antrian pemohon dalam mengisi daftar pertanyaan SKCK untuk mencegah penyebaran covid-19, dan terlayaninya kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri khususnya di bidang pelayanan SKCK serta terselenggaranya proses pelayanan yang bersih, cepat, mudah dan berkualitas.
Pelayanan SKCK Polres Lamongan berada di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lamongan satu atap dengan pelayanan SPKT dan INAFIS (sidik jari). selain itu pelayanan SKCK lamongan hadir di Mall Pelayanan Publik Lamongan yang berada di jl. Lamongrejo Lamongan dan pelayanan Minggu Ceria (mince), bagi yang belum sempat mengurus SKCK di jam kerja masyarakat lamongan bisa mengurus SKCK di alun-alun lamongan. jangan lupa dilengkapi persyaratannya.
PELAKSANA SKCK
PROFIL PETUGAS PELAYANAN SKCK
Personil yang bertugas di pelayanan SKCK Polres Lamongan terdiri dari 3Personil yang dibagi tugas sebagai berikut :
Pembantu Benma SKCK dan Petugas Pelayanan SKCK di Mall Pelayanan Publik
Petugas SKCK Manual dan berkebutuhan Khusus
Petugas SKCK Online dan Petugas di loket informasi Pengaduan
Adapun profil petugas SKCK sebagai Berikut :
PEMBANTU BENMA SKCK DAN PETUGAS PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK

NAMA : DWI ALPIN SETIYO BUDI, S.H.
PANGKAT / NRP : BRIPKA / 84020232
TTL : LAMONGAN, 02 FEBRUARI 1984
JABATAN : BA SKCK SAT INTELKAM
MASA KERJA : 17 TAHUN
PENDIDIKAN : S1
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI : PELATIHAN SKCK ONLINE TAHUN 2018
PETUGAS SKCK MANUAL DAN BERKEBUTUHAN KHUSUS
NAMA : YONIKE ELVANA, S.H.
PANGKAT / NRP : BRIPTU / 95050827
TTL : LAMONGAN, 31 MEI 1995
JABATAN : BA SKCK SAT INTELKAM
MASA KERJA : 5 TAHUN
PENDIDIKAN : S1
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI : PELATIHAN SKCK ONLINE TAHUN 2018
PETUGAS SKCK ONLINE DAN PETUGAS DI LOKET INFORMASI DAN PENGADUAN
NAMA : PUPUT AYU WULANDARI, S.H.
PANGKAT / NRP : BRIPTU/ 95070929
TTL : LAMONGAN, 13 JULI 1995
JABATAN : BA SKCK SAT INTELKAM
MASA KERJA : 5 TAHUN
PENDIDIKAN : S1
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI : 1. PELATIHAN SKCK ONLINE TAHUN 2018
2. SERTIFIKASI KOMPETENSI DARI BNSP TAHUN 2018
STANDART PELAYANAN SKCK BARU
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, standart pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berikut ini Keputusan Kepala Kepolisian Resor Lamongan Nomor : KEP / 07 / II / 2020 tanggal 17 Februari 2021 :
SERVICE DELIVERY
1. PERSYARATAN PELAYANAN
SKCK BARU :
Rekomendasi Catatan Kepolisian dari Polsek setempat
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK );
Fotocopy Akte Kelahiran atau fotocopy ijazah terakhir;
Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6 = 5 Lembar
Rekomendasi Catatan Kepolisian untuk yang Keluar Negeri ( sesuai Keperluan )( diterbitkan di POLDA )
Foto copy paspor;
SKCK ONLINE :
Daftar SKCK Online di web (http://skck.polri.go.id) atau aplikasi S.M.A.R.T SOTOLA;
Code Barcode bukti telah daftar Online;
Bukti pembayaran BRIVA (apabila bayar melalui BRIVA);.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK );
Fotocopy Akte Kelahiran atau fotocopy ijazah terakhir;
Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6 = 5 Lembar
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Mekanisme penerbitan SKCK Manual :
Pemohon membawa persyaratan lengkap;
Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas (loket);
Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK;
Pemohon mengambil rumus sidik jari (bagi pemohon baru).
Pemohon mengembalikan formulir dan penyerahan rumus sidik jari;
Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
Pengambilan SKCK.
Mekanisme Penerbitan SKCK Online :
Pemohon SKCK download aplikasi S.M.A.R.T SOTO Lamongan di playstore;
Lakukan registrasi sesuai petunjuk dalam aplikasi;
Masukkan alamat email dan password pengguna untuk login;
Pilih menu aplikasi SKCK Online;
Atau buka web di (skck.polri.go.id);
Klik Menu Form Pendaftaran;
Mengisi sesuai petunjuk sampai dengan selesai, cek notifikasi di email kode barcode SKCK Online;
Download dan cetak kode barcode SKCK Online;
Pemohon datang Ke Polres Lamongan dengan membawa persyaratan administrasi;
Pemohon melaksanakan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi;
Pemohon baru melaksanakan pengambilan rumus sidik jari oleh tim identifikasi sat reskrim.
Pemohon menyerahkan rumus sidik jari ke petugas pelayanan SKCK;
Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
Pengambilan SKCK.
3. JANGKA WAKTU DAN WAKTU OPERASIONAL
Pembuatan SKCK Baru 20 Menit
Pembuatan SKCK Online 15 Menit
Waktu operasional Pelayanan SKCK :
Senin – Jumat : 08.00 WIB s.d 12.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB s.d 11.00 WIB
Minggu : 05.30 WIB s.d 07.30 WIB (MINCE di Alun-alun Lamongan, selama masa pandemi covid19 tidak melayani pelayanan SKCK MINCE)
4. BIAYA SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah ) Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri.
5. PRODUK LAYANAN
SKCK Baru
6. PENANGANAN PENGADUAN DAN MASUKAN
Kotak saran/pengaduan;
Email : yanmasiklamongan@gmail.com;
Facebook : Yanmas Skck Polres Lamongan;
Instagram : Skck_lamongan;
Telp : 085645375141;
WA : 085645375141;
Twitter : @skck_reslamongan
Website : skckpolreslamongan.wordpress.com, lamongan.jatim.polri.go.id
MANUFACTURING
1. DASAR HUKUM :
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038 )
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penerapan dan Penera[an Standar Pelayanan;
Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standart Pelayanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Polri
2. SARANA DAN PRASARANA
Loket dan ruang tunggu / ruang pelayanan;
Komputer dan printer;
Kursi dan meja;
AC;
Alat tulis Kantor ;
Informasi tarif / PNBP;
Informasi layanan Pengaduan;
Informasi mekanisme / prosedur dan persyaratan SKCK, Standart pelayanan, maklumat,Visi misi dan Job description;
Mesin Antrian Elektronik;
Monitor antrian;
Mesin Kotak kepuasan ( puas/tdk puas) dan Kotak/saran pengaduan Elektronik;
Ruang Ibu menyusui;
Tempat bermain anak;
Ruang Konseling/konsultasi;
Tempat difabel / Kursi roda ;
Toilet perempuan, toilet laki-laki, toilet difabel;
Pojok Baca;
Televisi;
Area merokok;
Wifi;
Air minum gratis;
Masjid (Tempat Ibadah);
Fasilitas mesin Foto copy;
Kantin untuk pengguna layanan.
3. KOMPETENSI PELAKSANAAN
Brigadir;
Memahami Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
Mampu mengoperasikan computer;
Mampu bekerja dengan tim;
Memahami posedur pelayanan SKCK;
Telah mengikuti pelatihan Penerbit SKCK;
Telah memiliki sertifikasi Penerbit SKCK dari BNSP.
4. PENGAWAS INTERNAL
Dilakukan oleh Kapolres Lamongan/ Wakapolres Lamongan;
Dilakukan oleh Kabag/ Kasat, Kaurbinops dan Kaur Mintu Satintelkam Polres Lamongan;
Dilakukan secara kontinyu;
Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi.
5. JAMINAN PELAYANAN
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat dan santun.
6. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknik khusus yaitu:
Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;
Logo Tri Brata Kecil kupluk surat warna emas;
Logo Tri Brata Background dicetak dengan “invisible Ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;
Kode dan nomor seri secara berurutan;
Dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks intelkam;
Bila difotocopy akan muncul tulisan “ copy Vold “
7. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 9 Komponen Standar Pelayanan.
Penjaringan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK melalui penyebaran angket IKM kepada pemohon SKCK setiap Bulan.
STANDART PELAYANAN SKCK PERPANJANGAN
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, standart pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Berikut ini Keputusan Kepala Kepolisian Resort Lamongan Nomor : KEP / 8 / II / 2021 tanggal 17 Februari 2021 :
SERVICE DELIVERY
1. PERSYARATAN PELAYANAN
SKCK PERPANJANGAN :
SKCK lama atau foto copy SKCK yang sudah dilegalisir (Maksimal telah habis masanya 1 tahun);
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6 = 5 Lembar.
SKCK ONLINE :
Daftar SKCK Online KLIK Link :
atau aplikasi S.M.A.R.T SOTOLA;
Code Barcode bukti telah daftar Online;
Bukti pembayaran BRIVA (apabila bayar melalui BRIVA);.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
SKCK lama atau foto copy SKCK yang sudah dilegalisir (Maksimal telah habis masanya 1 tahun);
Foto Berwarna Background Merah ukuran 4 X 6 = 5 Lembar
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Mekanisme penerbitan SKCK Manual Perpanjangan:
Pemohon membawa persyaratan lengkap;
Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas (loket);
Pemohon mengisi formulir permohonan SKCK;
Pemohon mengembalikan formulir;
Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
Mekanisme Penerbitan SKCK Online Perpanjangan :
Pemohon SKCK download aplikasi S.M.A.R.T SOTO Lamongan di playstore;
Lakukan registrasi sesuai petunjuk dalam aplikasi;
Masukkan alamat email dan password pengguna untuk login;
Pilih menu aplikasi SKCK Online;
Atau buka web di (skck.polri.go.id);
Klik Menu Form Pendaftaran;
Mengisi sesuai petunjuk sampai dengan selesai, cek notifikasi di email kode barcode SKCK Online;
Download dan cetak kode barcode SKCK Online;
Pemohon datang Ke Polres Lamongan dengan membawa persyaratan administrasi;
Pemohon melaksanakan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi;
Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
Pengambilan SKCK.
3. JANGKA WAKTU DAN WAKTU OPERASIONAL
Pembuatan SKCK Online 15 Menit
Perpanjang SKCK 10 Menit
Waktu operasional Pelayanan SKCK :
Senin – Jumat : 08.00 WIB s.d 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB s.d 11.00 WIB
Minggu : 05.30 WIB s.d 07.30 WIB (MINCE di Alun-alun Lamongan, selama masa pandemi covid19 tidak melayani pelayanan SKCK MINCE)
4. BIAYA SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah ) Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan Polri.
5. PRODUK LAYANAN
SKCK Baru
6. PENANGANAN PENGADUAN DAN MASUKAN
Kotak saran/pengaduan;
Email : yanmasiklamongan@gmail.com;
Facebook : Yanmas Skck Polres Lamongan;
Instagram : Skck_lamongan;
Telp : 085645375141;
WA : 085645375141;
Twitter : @skck_reslamongan
Website : lamongan.jatim.polri.go.id , skckpolreslamongan.wordpress.com
MANUFACTURING
1. DASAR HUKUM :
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038 )
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penerapan dan Penera[an Standar Pelayanan;
Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014, tentang Pedoman Standart Pelayanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Polri
2. SARANA DAN PRASARANA
Loket dan ruang tunggu / ruang pelayanan;
Komputer dan printer;
Kursi dan meja;
AC;
Alat tulis Kantor ;
Informasi tarif / PNBP;
Informasi layanan Pengaduan;
Informasi mekanisme / prosedur dan persyaratan SKCK, Standart pelayanan, maklumat,Visi misi dan Job description;
Mesin Antrian Elektronik;
Monitor antrian;
Mesin Kotak kepuasan ( puas/tdk puas) dan Kotak/saran pengaduan Elektronik;
Ruang Ibu menyusui;
Tempat bermain anak;
Ruang Konseling/konsultasi;
Tempat difabel / Kursi roda ;
Toilet perempuan, toilet laki-laki, toilet difabel;
Pojok Baca;
Televisi;
Area merokok;
Wifi;
Air minum gratis;
Masjid (Tempat Ibadah);
Fasilitas mesin Foto copy;
Kantin untuk pengguna layanan.
3. KOMPETENSI PELAKSANAAN
Brigadir;
Memahami Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
Mampu mengoperasikan computer;
Mampu bekerja dengan tim;
Memahami posedur pelayanan SKCK;
Telah mengikuti pelatihan Penerbit SKCK;
Telah memiliki sertifikasi Penerbit SKCK dari BNSP.
4. PENGAWAS INTERNAL
Dilakukan oleh Kapolres Lamongan/ Wakapolres Lamongan;
Dilakukan oleh Kabag/ Kasat, Kaurbinops dan Kaur Mintu Satintelkam Polres Lamongan;
Dilakukan secara kontinyu;
Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi.
5. JUMLAH PELAKSANA
Petugas pelayanan SKCK 3 Orang
6. JAMINAN PELAYANAN
Diwujudkan dalam kualitas proses layanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang kompeten dibidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat dan santun.
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknik khusus yaitu:
Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;
Logo Tri Brata Kecil kupluk surat warna emas;
Logo Tri Brata Background dicetak dengan “invisible Ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;
Kode dan nomor seri secara berurutan;
Dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks intelkam;
Bila difotocopy akan muncul tulisan “ copy Vold “
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 9 Komponen Standar Pelayanan.
Penjaringan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK melalui penyebaran angket IKM kepada pemohon SKCK setiap Bulan.
MAKLUMAT PELAYANAN SKCK POLRESLAMONGAN
DENGAN INI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN
DAN APABILA TIDAK MENEMPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMONGAN NOMOR : KEP / 05 / II / 2021 TANGGAL 17 FEBRUARI 2021
RUBRIK PENGADUAN PELAYANAN SKCK
1. Dari hasil tindaklanjut layanan pengaduan melalui ruang khusus pengaduan, sms/whatsapp, email, telepon, website, dan media sosial di bulan Januari s.d Juli 2021 tidak ada pengaduan tentang pelayanan SKCK;
2. Dari hasil kotak saran yang sudah ditindaklanjuti tidak ada pengaduan, ada berupa tanggapan terkait pelayanan SKCK (slide ke 2), terima kasih telah meluangkan waktu untuk memberikan tanggapan terkait pelayanan SKCK yang sudah diberikan, semoga dengan adanya dukungan dari pemohon menjadi motivasi untuk menjadi PELAYANAN PRIMA
PENILAIN KINERJA PELAYANAN SKCK
Nilailah Pelayanan Kami Dengan KLIK Link :
INFORMASI TERKAIT LAYANAN SKCK POLRES LAMONGAN :
KLIK Link di Bawah ini