SATLANTAS

 

SATUAN LALU LINTAS

POLRES LAMONGAN

IKRAR POLANTAS
KAMI POLISI LALU LINTAS BERIKRAR:

1. SENANTIASA MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN IKHLAS DAN BERTANGGUNG JAWAB

2. MELAYANI DENGAN SOPAN, RAMAH DAN TIDAK MEMPERSULIT MASYARAKAT.

3. TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KELUHAN MASYARAKAT

 

VISI

TERWUJUDNYA PELAYANAN KAMSELTIBCAR LANTAS PRIMA, KESADARAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP UNDANG – UNDANG LALU LINTAS GUNA MENDUKUNG KAMDAGRI YANG MANTAP SERTA TERJALINNYA SINERGI POLISIONAL YANG PROAKTIF

 

MISI

MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, PELAYANAN MASYARAKAT ; MENJAGA KEAMANAN KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS ; MENGEMBANGKAN PERPOLISIAN MASYARAKAT BERBASIS PADA MASYARAKAT YANG PATUH HUKUM; PENEGAKAN HUKUM; MENJAMIN KEBERHASILAN PENANGGULANGAN PERMASALAHAN LALU LINTAS; MENGELOLA SECARA PROFESIONAL, TRANSPARAN, AKUNTABLE DAN MODERN SELURUH SUMBER DAYA POLANTAS; MEMBANGUN SISTEM SINERGI POLISIONAL INTERDEPARTEMEN DAN LEMBAGA INTERNASIOANAL MAUPUN KOMPONEN MASYARAKAT.

 

TUGAS POKOK

TUGAS POKOK KASAT LANTAS

Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian , yang meliputi penjagaan, pengaturan , pengawalan dan patroli , pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan , ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
TUGAS POKOK KAUR BIN OPS LANTAS

Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian , yang meliputi penjagaan, pengaturan , pengawalan dan patroli , pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

TUGAS POKOK KANIT REGIDEN

Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

TUGAS POKOK KANIT LAKA LANTAS

Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

TUGAS POKOK KANIT DIKYASA

Membantu Kasat Lantas untuk Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas

TUGAS POKOK KANIT TURJAWALI  LANTAS

Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian,  yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli

SATLANTAS

Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi lalu lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

 

Dalam melaksanakan tugas, Satlantas menyelenggarakan fungsi:

  1. pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
  4. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  5. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Satlantas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal), yang bertugas melaksanakan pembinaan lalu lintas, melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan Kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Unitturjawali), yang bertugas melaksanakan kegiatan Turjawali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
  4. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Unitdikyasa), yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan Dikmaslantas;
  5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Unitregident), yang bertugas melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi; dan
  6. Unit Kecelakaan (Unitlaka), yang bertugas menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.
Shares
error: Content is protected !!