POLSEK TURI

Luas daerah atau wilayah.

Luas Wilayah keseluruhan     :    4.869,08 Km2

–  Sawah                                      :    3.884,93     Ha

–  Tanah kering / tegal              :    470,74     Ha

–  Tanah pekarangan                :    478,25     Ha

–  Tanah basah / Tambak        :    3.884,93      Ha

–  Fasilitas umum ( Lapangan / Makam)  :    35,25 Ha

BATAS DAERAH :

UTARA        : POLSEK KALITENGAH

TIMUR         : POLSEK DEKET

SELATAN    : POLSEK KOTA

BARAT        : POLSEK SUKODADI

SITUASI DAERAH :

JUMLAH DESA           :   19 DESA

JUMLAH DUSUN        :   53 DUSUN

JUMLAH  RW              :   75    RW

JUMLAH RT                :   253 RT

JUMLAH PENDUDUK WNI :

LAKI-LAKI                 :    25.965  jiwa

PEREMPUAN           :     27.154  jiwa

JUMLAH                    :    53.119 jiwa

JUMLAH PENDUDUK WNA :

LAKI-LAKI         :     0 JIWA

PEREMPUAN    :     0 JIWA

Permukaan Bumi

Flora ( tumbuh – tumbuhan ) berupa : padi, jagung, kacang, ubi – ubian, palawija dan lain – lainnya, Sedangkan Fauna ( hewan ) berupa Sapi, Kerbau, Kambing,

ayam itik dan hewan ternak lainya.

Kandungan Bumi

Di wilayah Kecamatan Turi tidak terdapat adanya kandungan bumi atau potensi kandungan alam lainya sepeti logam, mineral atau gas yang dapat dimanfaatkan.

HASIL HUTAN :

HUTAN JATI SELUAS

HASIL BUMI :

1. PERTANIAN

2. PERKEBUNAN

3. PERIKANAN

VISI DAN MISI POLSEK TURI

VISI POLSEK TURI

TERWUJUDNYA POLRI JAJARAN POLSEK TURI YANG PROFESIONAL, MODERN DAN BERMORAL SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT YANG SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA MASYARAKAT, SERTA SEBAGAI PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL YANG SELALU MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA, PEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN SERTA MEWUJUDKAN KEAMANAN DALAM NEGERI DALAM SUATU KEHIDUPAN NASIONAL YANG DEMOKRATIS DAN MASYARAKAT YANG SEJAHTERA.

MISI POLSEK TURI

  1. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SEHINGGA MASYARAKAT BEBAS DARI GANGGUAN FISIK MAUPUN FSIKIS.
  2. MEMBERIKAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI UPAYA PREEMTIF DAN PREFENTIF YANG DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN KEKUATAN SERTA KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT.
  3. MENEGAKKAN HUKUM SECARA PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL DENGAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAM MENUJU KEPADA ADANYA KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN.
  4. MEMELIHARA KAMTIBMAS DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN NORMA-NORMA DAN NILAI-NILAI YANG DALAM BINGKAI INTEGRITAS WILAYAH HUKUM NKRI.
  5. MENGELOLA SDM PERSONIL POLSEK TURI SECARA PROFESIONAL DALAM MENCAPAI TUJUAN POLRI YAITU TERWUJUDNYA KEAMANAN SEHINGGA DAPAT MENDORONG MENINGKATNYA GAIRAH KERJA GUNA MENCAPAI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TERMASUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
  6. TERWUJUDNYA POSTUR POLRI YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA MASYARAKAT.
  7. MEWUJUDKAN POSTUR POLRI JAJARAN POLSEK TURI YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYAN MASYARAKAT DENGAN MENINGKATKAN KEMITRAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM.
Shares
error: Content is protected !!