POLSEK KEDUNGPRING

GEOGRAFI

BATAS WILAYAH  :

  • SEBELAH UTARA : WILAYAH POLSEK BABAT
  • SEBELAH TIMUR : WILAYAH POLSEK SUGIO
  • SEBELAH SELATAN : WILAYAH POLSEK NGIMBANG
  • SEBELAH BARAT : WILAYAH POLSEK MODO

LUAS WILAYAH                : 84,54 Km²

KECAMATAN KEDUNGPRING TERDIRI DARI  :

  • 23 DESA
  • 72 DUSUN
  • POLSEK
  • POS POLISI
  • KORAMIL

DEMOGRAFI

  • JUMLAH PENDUDUK KECAMATAN KEDUNGPRING :

SEBANYAK                                          : 65.472  JIWA

LAKI-LAKI                                             : 32.408  JIWA

PEREMPUAN                                      : 33.064  JIWA

  • KEPADATAN PENDUDUK DIKECAMATAN KEDUNGPRING DALAM (SATU) TAHUN : 744  JIWA
  • PERBANDINGAN POLISI DENGAN JUMLAH PENDUDUK :  1 : 3.125 JIWA

 

SUMBER DAYA ALAM

POTENSI KEKAYAAN ALAM DIWILAYAH KEC. KEDUNGPRING  :

TANAH SAWAH                                                : 53.91  Km²

TANAH PEKARANGAN                                  :   6.67  Km²

TANAH KERING                                              : 14.01  Km²

TANAH HUTAN NEGARA                             :   9.95  Km²

KAYU JATI

HEWAN TERNAK : MAMALIA DAN UNGGAS

VISI DAN MISI POLSEK KEDUNGPRING

VISI POLSEK KEDUNGPRING

Terwujudnya insan Polri yang profesional, bermoral, bersih dan terpercaya dalam penegakan hukum serta sebagai Pelindung Pengayom Pelayan masyarakat yang mampu memberikan rasa aman, tentram dan dipercaya.

MISI POLSEK KEDUNGPRING

  1. Memberikan  perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap / responsif dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik dan psikis.
  2. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mengembangkan Perpolisian Masyarakat (Community Policing ) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum ( Law Abiding Citizen ).
  4. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, transparan, proposional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  5. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas.
  6. Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.

 

Shares
error: Content is protected !!