SATRESKRIM POLRES LAMONGAN GELAR UNGKAP KASUS PENCURIAN SEPEDA MOTOR (CURANMOR)

Lamongan, 30/03/2021 – Satreskrim Polres Lamongan pada Selasa siang (30/03) telah menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) bertempat di lobby Satreskrim Polres Lamongan. Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP YOHAN SEPTI HENDRI, S.I.K, Kasubbag Humas Polres Lamongan IPTU ESTU KWINDARDI, S.H, dan anggota Satreskrim.

Adapun tersangka yang melakukan Curanmor yaitu SB (47) warga Kab. Gresik, kronologisnya pada saat BP (33) selaku korban yang merupakan warga Kab. Lamongan berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, sesampainya di cafe AOLA Desa Kandangsemangkon Kec. Paciran Kab. Lamongan tempat BP bekerja BP memarkir sepeda motornya di samping cafe AOLA dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Setelah itu BP masuk ke dalam cafe AOLA untuk Ceklok (absen), kemudian BP baru menyadari bahwa kunci kontaknya masih menempel di sepeda motornya. Selanjutnya BP berniat mengambil kunci kontak ke tempat parkir, namun ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Pada saat melakukan aksi pencuriannya, SB menaruh sepeda motor miliknya di tempat parkiran tersebut. Sementara untuk sepeda motor hasil curiannya ditaruh di rumah orangtuanya kemudian SB kembali lagi ke tempat parkiran tersebut dengan menaiki angkot untuk mengambil sepeda motor miliknya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Jaka Tingkir bergegas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mampu mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang dipakai  sebagai sarana dalam melakukan kejahatan tersebut. Guna mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun kurungan penjara.

Shares
error: Content is protected !!