Satreskrim Polres Lamongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Vandalisme
Lamongan, 16/12/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Satreskrim Polres Lamongan menggelar kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus kenakalan terhadap orang atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan bertempat di loby Satreskrim Mapolres Lamongan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP YOAN SEPTI HENDRI, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu JINANTO, S.H., dan anggota Satreskrim, Kamis (16/12) pagi.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim yaitu berinisial MAF (44) wiraswasta. Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor klinik kecantikan (Ruko Distrik LA-2) tepatnya di tepi jalan raya Suwoko Kel. Tlogoanyar Kec/Kab. Lamongan. Pelaku melakukan corat-coret (Vandalisme) dengan tulisan atau kata-kata “COK, BANGSAT” terhadap bagian samping pintu kanan sampai belakang dan bagian kap depan mobil Honda City Turbo Tahun 2019 warna putih Nopol : S 289 MH dengan menggunakan pilok non permanen warna hitam.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamakan petugas Satreskrim adalah Colorful Rubber Spray Film (Pilok non permanen) merk CARLAS warna hitam, celana panjang warna hitam, dan baju (T – Shirt) warna putih kombinasi motif hitam. Kasat Reskrim dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan terkait dengan apa motif dari pelaku dan masih adakah pelaku lainnya yang terlibat dalam tindakan Vandalisme.
Pelaku MAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka diharuskan wajib lapor di Polres Lamongan. Atas tindakan Vandalisme yang diperbuat oleh MAF dikenai pasal 489 KUHP dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000 (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).