Bahaya Drone Di Jalur Penerbangan

Pesawat tanpa awak atau drone tak boleh diterbangkan di area penerbangan dan tempat-tempat vital seperti militer. Keberadaan drone ini dapat mengganggu penerbangan dan mengancam keselamatan penumpang.

Belum lama ini ada drone yang memotret pesawat dengan posisi yang dekat. Hal itu sangat membahayakan penerbangan dan keselamatan penumpang.

“Padahal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 1 tahun 2009 dan No 90 tahun 2015 tentang penggunaan drone, area bandara bebas drone. Tapi sayangnya pengguna drone belum banyak yang tahu aturan itu. Rabu (27/04/2016).

Kejadian pemotretan pesawat komersial dengan drone pada Desember 2015 dan menghebohkan dunia penerbangan. Dimana drone itu menggambil foto pesawat terbang yang lepas landas dari jembatan layang Janti. Jika mengenai pesawat terbang, apalagi jika masuk ke mesin atau baling-baling, dapat membahayakan para penumpang.

Jika itu sampai terjadi, warga sekitar juga akan terkena dampaknya.

Pesawat kecil tanpa awak atau unman areal vehicle ini menjadi alat untuk pengambilan gambar dari atas dan untuk keperluan pemetaan. Namun drone ini dapat juga dapat membawa bahan peledak atau alat bahaya lainnya.

“Tapi juga bisa untuk mata-mata. Itu kekhawatiran kami. Jadi area bandara dan tempat-tempat vital harus bebas drone,” ujarnya.

Untuk menerbangkan drone juga diatur di wilayah kebandaraan atau Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Hal itu untuk menertibkan siklus penerbangan pemerintah maupun komersial. Sebelum menerbangkan dengan batasan ketinggian dan wilayah tertentu harus ada izin Dinas Perhubungan, Lanud dan wilayah area militer.

“Pengajuan izin minimal 14 hari sebelum dioperasikan. Kami akan terus lakukan sosialisasi. Kemudian penggemar drone sebaiknya ikut komunitas agar tahu aturannya,” pintanya.

Mengenai daerah yang aman untuk menerbang drone diantaranya, lapangan terbang Gading dan Pantai Depok. Untuk ketinggiannya hanya 500 kaki atau 150 meter.

Shares
error: Content is protected !!