Kapolres Lamongan Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan 19 TKP Minimarket Kab. Lamongan
Lamongan, 26/08/2021 Lamongan.jatim.polri.go.id – Kepolisian Resor Lamongan menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 19 TKP Minimarket (Indomaret dan Alfamaret) di wilayah Kabupaten Lamongan bertempat di lobby Satreskrim Mapolres Lamongan yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP YOAN SEPTI HENDRI, S.I.K., Kasubbag Humas Iptu ESTU KWINDARDI, dan anggota Satreskrim, Kamis (26/08).
Adapun yang menjadi tersangka yaitu MMAS (32) dan BS (33), keduanya adalah pekerja swasta warga Desa Dapur utara Kec/Kab. Lamongan. Nahas aksi kedua pelaku harus terhenti ketika sedang melakukan pencurian di toko jati warno yang berada di Kecamatan Deket merupakan aksi ke 20, sebelum berhasil menggasak barang dalam toko aksi pelaku telah diketahui warga masyarakat sekitar.
Setelah menerima adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian yang masuk kedalam toko, petugas Polsek Deket bersama tim jaka tingkir bergegas mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MMAS selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BS yang sedang menunggu dari kejauhan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 2 kunci pas ukuran 10 dan 17, 1 jaket warna hitam, dan 10 rokok merk gudang garam internasional. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lamanya 7 tahun.