SAT SABHARA

SATUAN  SABHARA

POLRES LAMONGAN

 

VISI:

Terwujudnya Satuan  Sabhara yang profesional,unggul,terpercaya,berkepribadian dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat guna mendukung terciptanya Lamongan berlandaskan semangat gotong-royong.

 

MISI:

  1. Menyelenggarakan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan pre-emtif dan preventif guna mewujudkan keamanan dan ketertiban sepanjang waktu.
  2. Meningkatkan kualitas personel Satsabhara yang profesional,kompeten,unggul serta berkepribadian dengan melakukan latihan peningkatan kemampuan dan latihan fungsi teknis Sabhara.
  3. Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana guna meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja satsabhara.
  4. Menyelenggarakan pengamanan kegiatan masyarakat dan pengamanan unjuk rasa.
  5. Melaksanakan kegiatan pertolongan dan pencarian korban bencana serta pemantauan daerah rawan bencana.
  6. Menyelenggarakan kegiatan patroli berkesinambungan guna menjaga keamanan wilayah Lamongan sebagai kota budaya,kota pelajar,kota wisata dan kota perjuangan.
  7. Mendukung kebijakan pimpinan dalam rangka mewujudkan Lamongan berlandaskan semangat gotong royong.

TUGAS POKOK FUNGSI SABHARA:

Tuga Pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah :

  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
  • Melaksankan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas.
  • Melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas)contoh : tipiring dan penegakan Perda.
  • Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Opnal Kepolisian.
  • Melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.

disamping itu secara umum bertugas :

  1. Pengaturan kegiatan masyarakat dan pemerintahan
  2. Penjagaan
  3. Pengawalan
  4. Patroli
  5. TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara)
  6. Bansar / Bantuan SAR
  7. Dalmas (Pengendalian Massa)
  8. Negosiasi
  9. Tipiring (Tindak Pidana Ringan)
  10. Satwa (unit K-9/satwa anjing pelacak dan Aswasada/satwa kuda)

FUNGSI SABHARA POLRI:

  1. Pembinaan pengemban Fungsi Sabhara Polri yang meliputi perumusan dan pengembangan Sismet, Supervisi, Binteknis, Pelaksanaan fungsi Sabhara dan perencanaan kebutuhan personel dan peralatan serta melaksanakan anev.
  2. Menyelenggarakan pembinaan teknis, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
  3. Pembinaan dan penyelenggaraan Fungsi Satwa (K-9).
  4. Melaksanakan Kepolisian tugas umum sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakkan hukum sesuai dengan fungsinya dalam rangka Memelihata Keamaanan dan Ketertiban Masyarakat.
Shares
error: Content is protected !!