PERIJINAN DAN KEGIATAN
KETENTUAN PERIJINAN DAN PEMBERITAHUAN
a. Perijinan
– Bentuk(pesta/keramainan/pawai)
– Penyelenggara(perorangan/organisasi/lembaga keilmuan/badan hukum)
– Kriteria(tempat umum/yang dapat dikunjungi umum/dijalan umum)
b. Pemberitahuan
– Bentuk(rapat/sidang/musyawarah/muktamar/sarasehan,dll)
– Penyelenggara(parpol/organisasi masy/kelompok/perorangan)
– Kriteria(pertemuan politik/diluar ling. kantor/rumah/diluar rumah/bahas soal kenegaraan/pemerintahan bersifat tidak keilmuan)
c. Tidak ijin/pemberitahuan
– Bentuk(pesta pribadi/harnas/pertemuan politik/sosial,keagamaan,keilmuan)
– Penyelenggara(parpol/organisasi/perorangan)
– Kriteria(tempat tertutup utk umum bersifat pribadi/keluarga/di ling kantor)
MEKANISME PRIJINAN DAN PEMBERITAHUAN
a. PERSYARATAN
- Tertulis.
- Memuat tujuan,sifat,tempat,waktu,penanggung jawab,pembicara,perkiraan peserta.
- Ditandatangani pucuk pimpinan organisasi/badan hukum sesuai AD/ART.
- Surat permohonan ijin/pemberitahuan dilampiri :
- Jadwal acara.
- Susunan panitia, alamat panitia dan skep pembentukan panitia.
- Nama pembicara & judul makalah,untuk WNA,no paspor dan visa.
- Surat ijin penggunaan tempat kegiatan dari pemilik.
- Rute yang dilalui bila melaksanakan pawai(untuk surat permohonan ijin).
- Rekomendasi dari satwil dimana kegiatan dilaksanakan(untuk surat permohonan ijin).
b. DITUJUKAN KEPADA
- Kapolri Up.Kabaintelkam
- Kegiatan tingkat nasional/internasional.
- Peserta dari beberapa propinsi.
- Dilaksanakan badan hukum asing/WNA.
- WNA sebagai peserta/pembicara.
- Kapolda Up.Dirintelkam (Direktur Intelkam)
- Kegiatan tingkat polda.
- Peserta dari beberapa polres/ta dalam 1 polda.
- Kapolres/Kapolrestabes Up.Kasat Intelkam Polres/ta
- Kegiatan tingkat polres/ta.
- Peserta dari beberapa polsek.
- Kapolsek
- Kegiatan tingkat polsek.
- Peserta dari beberapa desa ata kelurahan.
c. TATA CARA
- Diajukan secara langsung oleh panitia.
- Penuhi persyaratan.
- Diterima 7 hari sebelum pelaksanaan(POLRI dapat menolak bila melampaui batas tersebut)
d. KETENTUAN KHUSUS
Tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan,POLRI wajib memberikan jawaban atas permohonan ijin/pemberitahuan dari penyelenggara.