LAGI ,POLRES LAMONGAN UNGKAP KASUS RUMAH YANG DIJADIKAN PABRIK MIRAS JENIS ARAK DI SUKODADI

Lamongan, 28 Mei 2018 Tribratanewspolreslamongan.com – sekira pukul 10.45 WIB bertempat di Rumah Sdri Hj. TASMIAH Dsn Dukoh RT.04 RW.04 Ds. Sukolilo Kec.Sukodadi Kapolres Lamongan AKBP Feby D.P Hutagalung S.I.K.,M.H. telah melaksanakan kegiatan Konferensi Press ungkap kasus dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2018 terkait kasus rumah yang digunakan sebagai produksi miras jenis arak yang diungkap pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018.Selain Kapolres Lamongan juga turut hadir Kasat Intel Polres Lamongan, Kapolsek Sukodadi, Kbo Reskrim, Paursubbaghumas dan para awak media Lamongan.
Kapolres Lamongan menyampaikan Pada hari minggu kita telah ungkap rumah yang dijadikan sebagai produksi miras jenis arak
Pada hari minggu tanggal 27 Mei 2018, sekira jam 10.00 wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang home industri miras arak ilegal, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu sokhip dengan kanit Intel Aiptu Sukarman melakukan lidik kejadian tetsebut dan info akurat selanjutnya jam 10. 30 wib Kapolsek sukodadi bersama sama dengan enam orang anggota ( Ipda Hery, aiptu Zainudin, Aipda Yuyus, Brig Kotim, Brig Irsan dan Brig Bambang ) berangkat bersama sama ke TKP untuk betgabung dengan dua anggota yang sebelumnya di TKP dan di TKP mendapatkan alat pembuat, bahan pembuat, tempat hasil produk dan hasil yang sudah jadi berupa arak serta seorang pemiliknya/tersangka, selanjutnya melakukan pengamanan untuk setirisasi TKP dan kordinasi dengan Kasat Reskrim serta mohon petunjuk Kpd Kapolres, selanjutnya piket Reskrim Iptu Kusen. sh. dkk mendatangi TKP utk olah TKP, penyegelan BB serta mengamankan tersangka ke Polres Lamongan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Adapun Barang bukti adalah 2 Kompor elpiji,1 Unit Profil tank berisi  bahan baku arak setengah jadi berisikan  1000 liter, 3 Unit Drum berisikan Bahan arak @.200 liter, 3 Drum kosong kapisatas @ 200 ltr, 2 Plastik besar Gula merah @.50 Kg (total 1 kwintal), Seperangkat alat produksi arak, 10 Sak arak siap edar kuleb 240  botol Agua besar ( total 360 liter) dan 50 botol Agua kosong .

Adapun persangkaan UU yg dapat di terapkan yaitu  UU no 18 tahun 2012  pasal 137  : Ayat 1 setiap orang yang memproduksi pangan yg di hasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum di edarkan  ( psl 77 1 ) di pidana paling lama 5 tahun denda 10 milyat rupiah    atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Shares
error: Content is protected !!